Hokim dan Alvin, Pengamat Perkebunan Kalapa Sawit: Kedua Massa Diminta Menahan Diri 

    Hokim dan Alvin, Pengamat Perkebunan Kalapa Sawit: Kedua Massa Diminta Menahan Diri 
    Gambar: Dr. Ir. Rawing Rambang, MP

    PALANGKA RAYA - Sengketa kepemilikan lahan Kebun Kelapa Sawit, antara Hokim alias Acen dan Alvin Laurense, cs selama ini, terus berlanjut. Baikpun ditangani pihak Dewan Adat Dayak (DAD)  dan pihak adat Kedamangan Kalimantan Tengah (Kalteng). 

    Sengketa kepemilikan lahan kelapa sawit yang berada di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ini sudah berjalan hampir lama, bertahun - tahun diantara keduanya. 

    Namun saat ini, sudah berjalan prosesnya di unsur Forkompinda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibawah Satuan Tugas (Satgas) Penangganan Konflik Sosial (PKS), ada 3 pekerjaan besar dalam Satgas PKS yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, yakni pencegahan konflik sosial, penghentian bila terjadi konflik sosial, dan penanganan pasca konflik.

    Menjaga Kondusitifas dan keamanan di masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya, merupakan tugas semua lapisan masyarakat, agar iklim Investasi dan sektor usaha masyarakat jangan sampai terganggu. 

     "Sengketa lahan kebun kelapa sawit Hokim dan Alvin, sudah ditangani pihak pemerintah daerah melalui Satgas PKS, " kata Rawing Rambang, angkat bicara, Sabtu (30/03). 

    Dr Ir Rawing Rambang, MP, salah satu tokoh masyarakat dan juga pemerhati pembangunan Kalteng inipun menyampaikan, agar semua pihak untuk menahan diri dan tidak terlibat langsung dalam suasana keadaan yang terjadi saat ini. 

    Menurutnya, permasalahan sudah ditangani oleh Tim Satgas PKS Kabupaten Kotim dibawah komando Bupati, dan juga terdiri dari beberapa unsur Forkompinda yang terlibat langsung didalamnya. 

     "Semua massa menahan diri, tunggu hasil kerja Tim Satgas PKS. Rekomendasi dari pemerintah daerah, alternatif apa yang dirumuskan untuk menyelesaikan masalahan itu. Dan saat ini sudah di Pengadilan Negeri Sampit, " katanya kembali menyarankan. 

    Ditambahkannya, Kalteng saat ini dalam fase pembangunan baik itu sumber daya manusia dan pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat khususnya kalteng itu sendiri. 

    Menjaga keadaan Kondusit, tertib dan aman merupakan tugas semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali kedua massa Hokim dan Alvin. Percayakan kepada pemerintah daerah kabupaten Kotim dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

    Regulator, Dinamisator dan Stabilator dalam suatu daerah diperlukan agar bisa terciptanya daerah itu bisa maju dan sejahtera masyarakatnya. Tanpa adanya konflik - konflik berkepanjangan, yang menimbulkan keresahan ditengah - tengah masyarakat. 

     "Mari kita hargai putusan hukum yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Sampit atas kasus Hokim dan Alvin ini, " ungkap Rawing Rambang, Ketua Lembaga Minyak Pambelum ini menerangkan. 

    Pengamat perkebunan kelapa sawit dan juga mantan kepala dinas perkebunan Kalteng inipun menghimbau dan berpesan kembali kepada kedua massa Hokim dan Alvin, agar kembali menahan diri, biarkan proses berjalan sesuai aturan yang telah diatur oleh Negara Republik Indonesia. 

    Putusan Hukum Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, menyatakan bahwa kepemilikan lahan kelapa sawit tersebut milik saudara Hokim, berdasarkan Legalitas surat - menyurat yang dimilikinya. 

    Dan kepemilikan lahan oleh saudara Alvin cs, hanya berdasarkan uang yang telah dikeluarkan atas lahan tersebut. 

    Tentunya diharapkan agar para pihak yang pro dan kontra, agar bisa menahan diri untuk tetap menghargai putusan hukum yang telah di tetapkan oleh Majelis Hakim PN Sampit. 

     "Jaga keadaan Kamtibmas yang selama ini terjalin baik di Kalteng, agar iklim usaha ada dapat berjalan, demi kesejahteraan masyarakat khususnya, " tutup Pengamat Pembangunan Kalteng ini. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PT Riyanta Jaya, Resmi Dilaporkan Ke Polda...

    Artikel Berikutnya

    Hok Kim dan Alpin, Koordinator Damang: Mari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami